Kasus Lempar Telur, Justin Bieber Bayar Ganti Rugi Rp 973 Juta ke Tetangga

Jakarta - Hukuman untuk kasus Justin Bieber yang melempari rumah tetangganya dengan telur hingga kini masih terus berjalan. Sang bintang pop diharuskan untuk mengganti kerugian sebanyak US $80 ribu atau senilai Rp 973 juta.

Tak hanya itu, Shawn Holley, selaku pengacara Justin, mengatakan pada hakim sidang yang digelar belum lama ini bahwa kliennya telah menyelesaikan sepertiga dari program untuk mengontrol emosi (anger management program) yang diperintahkan oleh pengadilan sebelumnya. Pelantun hits 'Beauty and A Beat' tersebut mengunjungi empat kelas dan sedang dalam proses menjalankan kewajibannya melakukan pelayanan masyarakat selama lima hari.


Seperti dilansir E! Online, Selasa (11/11/2014) Shawn meyakinkan para hakim bahwa Justin akan menyelesaikan semua pekerjaan tersebut 10 Februari tahun depan meskipun ia masih akan berada dalam masa percobaan hingga 2016.


Kabarnya Justin akan bekerja sosial di MusiCares, yayasan yang membantu para musisi untuk terlepas dari kecanduan narkoba dan masalah lain. Tak hanya itu, ia juga akan bekerja di kantor pusat fasilitas Los Angeles untuk melakukan hal-hal seperti mengecat dinding hingga memindahkan perabotan.


Kasus ini akhirnya menemui kesepakatan pada Juli 2014 setelah melakukan penyelidikan selama tujuh bulan. Disampaikan melalui seorang juru bicara, kala itu Justin merasa lega dan berjanji untuk fokus pada kariernya.


"Justin lega masalah ini telah dituntaskan dan sudah lewat. Ia akan terus berjalan ke depan dan memfokuskan diri untuk karier dan musik," ujarnya kala itu.


(dal/mmu)