"Roger sudah mempersiapkan mental, tapi dia sangat cemas," kata pengacara Roger, Juffry Maykel Manus, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (2/7).
Rencananya, sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Menjelang putusan sidang, Juffry tetap berharap majelis hakim bisa memberikan vonis rehabilitasi pada kliennya.
"Kami berharap dalam pembelaan kami sebelumnya, majelis hakim dapat sependapat dengan pembelaan kami. Sehingga Roger dikeluarkan dari tahanan kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi," harap Juffry.
Juffry juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 54 dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana pecandu narkoba wajib direhabilitasi. Selain itu, pihaknya juga berharap majelis mempertimbangkan Pasal 103.
"Pasal 103, majelis hakim apabila seorang terbukti bersalah sebagai pecandu narkotika, dapat ditempatkan orang tersebut ke panti rehab," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, Roger ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di tengah Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, bulan Februari lalu. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roger dengan Pasal 127 UU Narkotika ayat 1 dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
(pus/nu2)