Tante Istri ke-7 Eyang Subur Diperiksa Polisi

Jakarta - Kini giliran mantan murid Eyang Subur, Dewi Almira yang mendatangi Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan dalam kasus tuduhan Subur telah membawa lari keponakannya, Ani. Dewi memaparkan kronologi bagaimana Ani akhirnya menikah dengan pria asal Jombang tersebut.

Senada dengan kedua orangtua Ani, selama ini Dewi tak pernah menyetujui keponakannya menikah dengan Subur. Dewi yang disodori sekitar 25 pertanyaan selama diperiksa menuturkan, keponakannya itu menikah secara tak wajar dengan Subur.


"Pada saat itu saya tidak mengizinkan adanya pernikahan. Orangtuanya sendiri aja tidak menyetujui, tapi Ani sendiri kekeuh mau menikah, akhirnya saya yang memang mengantarkan dia ke tempat Subur," ujar Dewi Almira saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).


Menurut Dewi, saat itu Ani belum cukup matang untuk menikah. Apalagi dengan Subur yang jarak usianya cukup dengan Ani yang kala itu masih berusia 18 tahun.


"Karena secara logika, nggak wajar ya. Anak seumur 18 tahun tidak mungkin mau nikah sama orang yang umurnya 60 tahunan pada saat itu. Ani lugu, masa mau menjadi istri ketujuh, itu jadi tidak normal. Saya pikir ada pengaruh hipnotisnya Subur," tuding Dewi.


Selain memeriksa Dewi, hari ini kepolisian juga akan memeriksa Lilis, ibu kandung Ani. Lilis diperiksa terkait dengan pernikahan anaknya dengan Eyang Subur.


Bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, keduanya akan menuntut Subur atas tindak pidana pelanggaran pernikahan atas hukum negara dan hukum Islam.


"Kasus sedang dalam proses tindak pidana. Nanti akan panggil Subur dalam waktu dekat. Ini ada tindak pidana dan itu terjadi. Ini bukan soal Ani bahagia atau tidak selama disana. Tapi ini ada pelanggaran aturan hukum, dari hukum Islam maupun hukum UU pidana, pasal 279," tukas Fahmi.


(doc/mmu)