Ayah Tegaskan Ani Dinikahi Eyang Subur Saat Masih di Bawah Umur

Jakarta - Sebelumnya Annisa atau Ani mengaku bahwa selama ini dirinya telah cukup umur saat menikah dengan Eyang Subur. Ia membantah sejumlah pernyataan yang menyebut dirinya menikah di bawah usia yang ditetapkan undang-undang yakni 18 tahun.

Namun kini, pengakuan Ani itu dibantah oleh Ade Junaedi, ayahnya sendiri. Selain menuturkan selama ini Ani tak pernah meminta restunya untuk menikah dengan pria asal Jombang tersebut, Ade juga menegaskan Ani memang dinikahi Subur di bawah umur.


"Ada surat keterangan umur Ani belum 18 tahun. Ada identitasnya," ujar Agus Setiawan selaku kuasa hukum Ade, saat ditemui di Polda Mtero Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013).


Bukti identitas tersebut pun telah disampaikan Ade kepada kepolisian saat menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini untuk memberikan keterangan dan bukti terkait pelanggaran yang Subur lakukan saat menikahi anak bungsunya itu.


Berbagai upaya untuk membawa pulang Ani kembali di rumah tengah ditempuh Ade. Selain telah melakukan beberapa kali pelaporan, Ade juga tak henti mengumpulkan bukti lainnya untuk menjerat Subur.


"Kita menambahkan beberapa alat bukti dan keterangan. Bahwa tidak ada izin yang dilakukan pak Ade atas dinikahinya Ani oleh si Subur. Selain si Subur itu melanggar karena memiliki istri lebih dari empat, juga ada pada saat Ani dinikahinya itu belum berumur 18 tahun dan itu jelas melanggar UU perlindungan anak," imbuh Agus.


(doc/kmb)