Raffi Ahmad Jalani Wajib Lapor Setiap Selasa dan Jumat

Jakarta - Raffi Ahmad dibebaskan sementara oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Sabtu (27/4/2013). Ia pun harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali.

"Selasa dan Jumat, seminggu dua kali," ungkap Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Benny Mamoto saat ditemui di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).


Benny juga menuturkan, penangguhan penahanan tak berpengaruh terhadap proses hukum Raffi. Dengan demikian, menurutnya, perkara itu juga akan terus berjalan.


"Jangan persepsikan penangguhan, terus perkara berhenti, itu nggak. Proses jalan terus," ujarnya.


Kini, perkara tersebut diakuinya masih dalam tahap penyidikan. Sampai kapan penahanan Raffi ditangguhkan?


"Sampai penyidikan selesai. Sampai P21," akunya.


(nu2/nu2)