Eyang Subur Juga Dilaporkan dengan Tuduhan Perzinaan

Jakarta - Setelah oleh Adi Bing Slamet, kini Eyang Subur diperkarakan oleh orangtua istri ketujuhnya, Ani. Tak hanya tudingan membawa lari Ani, Subur juga dituduh melakukan perzinaan.

"Dengan bapak Ani, Ade, ibunya Ani, semua bersatu melapor Pasal 280 dan 284 tentang perzinaan dan penggelapan asal-usul pernikahan," ungkap mantan pengikut Subur, Arya Wiguna saat ditemui di Komisi Nasional Perlindungan Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013).


Arya mengaku, pelaporan itu dilakukannya setelah mendapat pencerahan dari fatwa MUI. "Kita menunggu fatwa MUI, pasal santet kan nggak ada. Ada penyimpangan, penistaan agama. Istri lebih dari empat itu kan penyalahan," tutur Arya.


Kuasa hukum yang menangangi kasus itu, Rubi S.H mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, ia dan korban juga mempersiapkan saksi.


Saat ini, rombongan yang terdiri sekitar sepuluh orang itu tengah berada di Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 14:30 WIB, mereka masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Polda.


(nu2/mmu)