"Pertama sepakat untuk bercerai, kedua hak asuh anak jatuh ke penggugat dan ketiga harta bersama, sudah diatur, dan nanti akan diputuskan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, Mualim Tampa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Sandy memang tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut. Sandy diketahui tengah berada di Medan untuk berdakwah.
"Minggu depan kita usahakan hadir karena ada pembuktian dari dia. Sidang hari ini tak hadir karena dia ke Medan. Karena memang ada dakwah," jelas Mualim.
Dalam sidang tersebut, hakim juga mengusulkan bahwa harta gono gini dihibahkan kepada anak.
"Majelis menyarankan bagaimana kalau harta nggak dibagi kedua belah pihak, tapi dihibahkan ke anak. Tessa nggak dapat, Sandy juga nggak. Sebenarnya kami pernah menyarankan seperti itu. Tessa setuju apapun mau dilakukan demi anak. Tessa mau semua dihibahkan, setuju pada intinya," urai kuasa hukum Tessa, Asnawi Paramitra.
(wes/nu2)