Kasus Pencucian Uang Segera Disidangkan, Eddies Adelia Pasrah

Jakarta - Terseret kasus penipuan sang suami, Ferry Setiawan, berkas Eddies Adelia dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eddies pun hanya bisa pasrah.

Eddies mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pengacaranya. Pemilik nama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu pun berusaha tenang.


"Saya baru dapat info dari pengacara saya katanya P21 (berkas kasusnya lengkap dan siap disidangkan) baru kemarin. Saya pasrah dan berusaha tegar saja," tulis Eddies melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (11/9/2014).


Eddies diduga menerima uang dari tindak kejahatan Ferry Setiawan, senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Mengenai hal tersebut, Eddies merasa kalau uang tersebut adalah nafkah dari suami untuk kehidupan sehari-harinya.


Hasilnya, Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eddies pun terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.


Eddies menambahkan, dirinya menyerahkan semua kepada Tuhan. Dirinya yakin, Tuhan akan memberikan jalan terbaik untuk permasalahan yang tengah dihadapinya.


"Saya serahkan semua pada Allah dan pengacara saya aja. Saya yakin kok Allah SWT itu tidak tidur," ungkapnya.


(pus/ich)