Hal itu dikatakan oleh Waluyo selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada detikHOT, Kamis (11/9/2014).
"Iya sudah P21," katanya.
Lantas apakah Eddies akan ditahan? Waluyo tak mau menjawab dengan tegas, menurutnya itu kewenangan jaksa.
"Kalau untuk masalah itu kita belum tahu. Tergantung pertimbangan jaksa, kewenangan masing-masing. Penyidik punya kewenangan sendiri, ya pokoknya tergantung jaksa. Kalau kami belum bisa menentukan," jawabnya lagi.
Eddies diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya Ferry Setiawan. Menurut penyidik, nafkah yang diberikan kepada Eddies tak wajar dalam waktu satu bulan.
Sementara sang suami, kini sudah menjalani hukuman dan dihukum selama 5 tahun atas kasus penipuan dan pencucian uang.
(wes/nu2)