Laporkan Guntur Bumi Lagi ke Polisi, Korban: Dia Tidak Minta Maaf

Jakarta - Meskipun sudah divonis 6 bulan penjara, Guntur Bumi kembali dipolisikan. Salah satu korban yang mengaku tak puas dengan vonis tersebut, memanfaatkan celah lain untuk mempidanakan suami Puput Melati itu.

Korban bernama Irfangi resmi melaporkan Guntur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Dalam laporan nomor LP/3266/IX/2014/PMJ/Dit.reskrimum itu, Irfangi mencantumkan dugaan penistaan agama sebagai delik aduan, dan menggunakan pasal 165a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


"Saya kurang puas dihukum 6 bulan. Dia tidak akui, tidak minta maaf atas perbuatan dan korban-korban juga," kata Irfangi yang didampingi pengacaranya saat membuat laporan.


Irfangi juga mengaku terpanggil karena Guntur dinilainya menggunakan dalil agama dalam praktek pengobatannya yang kemudian dia anggap tidak benar. Dalam tuntutannya kali ini Irfangi berharap Guntur dihukum lebih berat.


"Yang beratkan salah satunya Guntur menyalahgunakan agama. Saya terpanggil buat laporan ini lagi," ujarnya.


(mau/ich)