Karena kata maaf yang dibatalkan tersebut, UGB pun terancam hukuman penjara. Sebab, beberapa hal dinilai pihak korban telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
"UGB tak menyesali perbuatannya, tak mengakui juga perbuatannya. Saksi juga memberatkan, para korban juga menarik kembali maaf yang diberikan. Sehingga apa dasarnya bagi majelis mutus ikutin alur jaksa? Kalau ikuti alur jaksa itu nggak baik," kata Chris Sam selaku pengacara para korban.
JPU menuntut Guntur dengan hukuman 4 bulan penjara. Hingga kini, masa penahanan Guntur sudah memasuki bulan ketiga yang artinya jika hakim memberikan vonis 4 bulan seperti tuntutan jaksa, ia bisa saja bebas dari penjara.
Dan, hal tersebut memang yang tengah diupayakan pihak Guntur Bumi. Pengacaranya, Afrian Bondjol berharap klien yang dibelanya bebas murni.
(nu2/mmu)