Sidang Perkara Pencurian di Rumah Pipik Mulai Disidangkan

Jakarta - Sidang perdana dugaan tindak pencurian ketika terjadi kebakaran di rumah Pipik Dian Irawati digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Terdakwa berinisial IV, diancam melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut pengacara Pipik, Sandy Arifin, karena tuntutan itu, IV pun harus didampingi kuasa hukum. Karena belum ada kuasa hukum, sidang itu pun harus ditunda.


"Hari ini agendanya pembacaan dakwaan dari JPU yang mana tadi dibacakan pasal 363 tentang pencurian saat terjadi kebakaran," ungkap Sandy.


Sementara, Sandy beberapakali mengungkapkan, kliennya memang sudah memaafkan IV. Namun, ia berharap hukum tetap ditegakkan.


"Umi minta dihukum seadilnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan, apalagi rumahnya dibakar," ujarnya.


(nu2/nu2)