Jakarta - Para korban sepertinya tak puas dengan hukuman yang diterima Guntur Bumi setelah vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014). Oleh sebab itu, mereka pun akan melaporkan Guntur dengan dugaan penistaan agama.
Guntur divonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Meski Guntur sudah mendapat hukuman, para korban seperti tidak puas.
"Besok di Polda Metro Jaya tim kuasa akan melaporkan Guntur terkait pasal penistaan agama. Yang pernting saat ini dia dinyatakan bersalah," ungkap pengacara korban, Irfangi.
Pihaknya merasa kecewa sebab Guntur tidak mengakui perbuatan penistaan agama yang dituduhkannya. Padahal ada beberapa bukti berupa benda-benda berbau mistis dalam praktik pengobatannya.
"Mestinya empat tahun seperti maksimum pasal penipuannya," kata Irfangi.
Atas tudingan penistaan agama itu, pihaknya pun mengaku akan mengumpulkan saksi serta korban yang berbeda dengan perkara penipuan yang telah diputuskan itu.
(nu2/nu2)