Chris Sam selaku pengacara para korban mengaku hal itu dilakukan agar suami dari Puput Melati tersebut bisa jera. Serta, lanjut Chris, hukuman itu diharapkan mendapat memberikan rasa keadilan para pelapor Guntur.
"Kami para kuasa hukum korban sangat harapkan bahwa putusan ini bisa cerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami harap putusannya bisa di atas 4 bulan dari tuntutan Jaksa, biar ada efek jera. Korbannya nggak sedikit, kejahatannya terencana, putusan ini bisa jadi dasar supaya nggak ada Guntur-Guntur lain," paparnya saat ditemui di Bekasi, Selasa (9/9/2014) malam.
Sikap mantan pemburu hantu yang tak mengakui seluruh dakwaan di depan Majelis Hakim juga jadi alasan Chris bahwa terdakwa perlu diberi hukuman tegas. Lebih lanjut, Chris katakan para korban pun kini menarik permohonan maaf untuk Guntur.
"Kita lihat bahwa Guntur tidak sesali perbuatannya, tidak akui perbuatannya. Saksi persidangan semua beratkan Guntur. Para korban telah menarik kembali maaf yang diberikan. Efek jera perlu supaya Guntur tak ulangi perbuatannya," pungkasnya.
Sidang putusan Guntur akan digelar siang nanti, Rabu (10/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Guntur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 4 bulan. Kemungkinan bila vonis hakim sama atau lebih rendah dari tuntutan, maka Guntur bisa saja saja bebas.
(mau/kmb)