Roger Danuarta Puas dengan Vonis Rehabilitasi

Jakarta - Roger Danuarta divonis bersalah melanggar Pasal 127. Majelis hakim pun memutuskan, Roger harus menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

"Supaya secepatnya dieksekusi karena sudah ada perintah dari majelis. Kami sependapat dengan majelis, kalau Roger ditempatkan di panti rehab," ungkap pengacaranya, Jufrry Maykel Mannus, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).


Pihaknya pun mengaku tak akan melakukan banding atas putusan itu. Kini, Roger juga sudah siap menjalani satu tahun rehabilitasi.


"Kami berkonsultasi dengan Roger, kami menerima menjalani 1 tahun dirawat di Lido," tuturnya.


Tak hanya vonis rehabilitasi, Roger juga sepertinya cukup puas karena mobil Mercedez Benz miliknya dikembalikan. Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat raut wajah sang Bunda, Eeng Wiratmaja langsung tersenyum.


(nu2/mmu)