MVP dan Hanung Bramantyo Menang atas Perkara Film 'Soekarno'

Jakarta - Masih ingat dengan perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas film 'Soekarno'? Rupanya, kisruh perkara yang melibatkan antara penggugat, Rahmawati Soekarno Putri, dengan tergugat, PT. Multivision Plus (MVP), dan sutradara Hanung Bramantyo itu telah sampai pada akhir putusan.

Selasa (1/7/2014) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan berkas perkara no. 499/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst itu memberikan putusan memenangkan MVP dan Hanung dalam perkara tersebut. Alhasil, rumah produksi itu pun terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi film yang dibintangi oleh Ario Bayu.


"Dalam amar putusan hakim telah memutuskan menolak semua gugatan penggugat (Rahmawati) dalam provisi maupun pokok perkara. Sehingga, PT. Multivision Plus dan Hanung Bramantyo terbukti tidak melakukan perbuatan hukum dalam produksi film 'Soekarno'," ucap David Abraham, kuasa hukum MVP, saat membacakan putusan hakim di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).


Dalam putusan hakim juga, kata David, MVP tidak dilarang untuk mengedarkan, menayang, dan mempromosikan film 'Soekarno'. Sebab, MVP selaku pemilik film itu dinilai telah benar dalam membuat film sejarah Presiden Indonesia pertama tersebut.


"Pertimbangan hakim, film itu dibuat oleh MVP dan Hanung berdasarkan fakta-fakta sejarah dan narasumber yang kemudian ditulis dalam skenario dan diangkat ke layar lebar," paparnya.


Sebelum putusan pengadilan, Rahmawati sempat mengklaim perkaranya dimenangkan olehnya beberapa waktu lalu. Seperti apa tanggapan pihak MVP?


"Memang yang diajukan bu Rahmawati ada tiga gugatan. Pertama, gugatan pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Kedua, gugatan yang kita bahas sekarang. Ketiga, permohonan penghentian sementara yang berkaitan adanya adegan Bung Karno dipukul senapan. Yang permohonan ketiga sudah ditolak pengadilan. Dari penyitaan master multi oleh Pengadilan Niaga tidak terbukti adegan itu," tutur David.


"Untuk yg HAKI diputus bulan Maret kemaren. Putusan Pengadilan Niaga saat itu menyatakan Rahmawati sebagai salah satu pemilik HAKI. Putusan itu berdasarkan perjanjian awal Rahma dan MVP. Putusan itu yang dibilang Rahma menang, tapi terhadap putusan itu MVP sudah ajukan kasasi di MA (Mahkamah Agung) dan sekarang masih berproses," tambahnya.


Perkara film 'Soekarno' didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2013 lalu. Saat itu, Rahmawati berang dengan MVP dan Hanung yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas film tersebut.


(mau/mmu)