"Kita imbau supaya menangkap dan menahan UGB. Kita mohon ada tindakan hukum untuk mencekal UGB, untuk dia tidak pergi dari Tanah Air," ungkap kuasa hukum 'R', Ferry Juan, saat ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Selain itu, pihaknya juga berharap praktik pengobatan UGB ditutup. Menurutnya, surat izin praktik UGB adalah palsu.
"Kita akan minta cabut ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, mengenai surat izin praktiknya," tutur Ferry.
"Surat itu kayaknya palsu karena mencantumkan Kejari saja," tegasnya.
'R' melaporkan UGB ke Polda Metro Jaya atas tudingan pelecehan seksual. Tak terima atas tudingan itu, UGB melaporkan balik 'R'.
Sementara praktik UGB di beberapa tempat juga telah ditutup setelah dihimbau oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi, UGB membantah tudingan yang dilayangkan oleh 'R' mengenai pelecehan.
(mau/nu2)