Berdamai di Kasus Penganiayaan, Dimas Andrean Ingin Bebas dari Tuntutan

Jakarta - Setelah sepakat berdamai, pengadilan menggelar sidang beragendakan pemeriksaan terhadap pemilik kos Sukmawan Sala Wijaya alias Lee atas kasus penganiayaan dengan terdakwa Dimas Andrean hari ini.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Dimas, yakni Jonathan Tampubolon pun memberikan bukti kesepakatan damai kepada majelis hakim.


Jonathan mengungkapkan bahwa kliennya dan Lee memang telah sepakat untuk menyudahi kasus penganiayaan di antara mereka. Perdamaian tersebut diharapkan Jonathan dapat memperingan tuntutan hukum yang dibebankan kepada Dimas.


"Ini untuk meringankan tuntutan, lagi pula dengan alasan Dimas tulang punggung keluarga, adanya perdamaian ini kita inginnya sih bebas," ujar Jonathan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013).


Sidang pun akan kembali digelar Kamis (18/7/2013) besok dengan agenda pemaparan jaksa penuntut umum mengenai tuntutan yang akan dilayangkan kepada Dimas. Untuk hal itu, Dimas pun telah mempersiapkan pembelaan.


"Besok akan dilanjutkan, tergantung jaksa mau nuntut seperti apa. Kita juga mau pledoi untuk memberikan pembelaan," imbuh Jonathan.


Dimas didakwa menganiaya Sukmawan Sala Wijaya alias Lee yang merupakan pemilik kos di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 9 Juni 2012. Selain melakukan pemukulan dan pengrusakan barang berupa ember, pemain sinetron 'Bawang Merah Bawang Putih' itu juga disebut membawa senjata tajam berupa pisau.


(doc/mmu)