"Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dimas Andrean Hardy bersalah serta menuntut saudara Dimas Andrean Hardy dengan kurungan penjara selama 3 bulan dengan 6 bulan masa percobaan," ungkap JPU, Arya Wicaksana di Ruang Sidang 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Mendengar tuntutan tersebut, tak ada reaksi berlebih yang ditunjukkan oleh Dimas. Pemain sinetron 'Bawang Merah Bawang Putih' itu terlihat tenang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Usai sidang, Dimas yang mengenakan kemeja hitam dan celana abu-abu langsung meninggalkan pengadilan.
Dimas didakwa melakukan penganiayaan terhadap pemilik kos bernama Sukmawan alias Lee di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2012.
Atas kasus itu, Dimas dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 351 Ayat 1 KUHP karena penganiayaan ringan, dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP atas tindak perusakan. Tuntutan jaksa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(nu2/mmu)