Hakim Putuskan Perkara Penganiayaan Dimas Andrean Tetap Dilanjutkan

Jakarta - Dimas Andrean kembali menjalani persidangan perkara penganiayaan terhadap Sukmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013). Meski membantah, perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Agenda persidangan kali ini adalah putusan sela. Majelis hakim memutuskan, perkara itu terus dilanjutkan sebab pembelaan Dimas tidak terbukti.


"Mempertimbangkan keberatan dakwaan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, surat dakwaan tidak didukung dengan barang bukti. Pisau di tangan kanan, dan tangan kiri mencekik, tidak ada dalam persidangan, menurut penasehat hukum, terdakwa hanya membawa kunci mobil, bukan pisau," tutur hakim.


Pengacara Dimas, Andri Adam Nasution ditemui usai persidangan menuturkan, pihaknya akan segera membawa saksi-saksi yang memperkuat pembelaan Dimas.


"Ya kita tanggapi bahwa memang majelis hakim mau melihat, dan saksi-saksi akan dihadirkan," katanya.


Pihaknya berharap Dimas dibebaskan, terlebih apa yang diungkapkannya dalam pembelaan adalah benar.


"Kita akan buktikan, kalau dari penasihat hukum maunya saudara Dimas ini bebas karena keberatan kemarin," ujarnya.


(nu2/doc)