Ani Mantan Istri Ke-7 Eyang Subur Kembali Diperiksa

Jakarta - Kasus hukum Eyang Subur versus Adi Bing Slamet masih terus bergulir. Hari ini mantan istri ke-7 Eyang Subur, Ani kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum, sekitar 26 pertanyaan yang dicecar oleh pihak kepolisian kepada Ani. Pertanyaan yang diajukan itu terkait soal pernikahannya dengan Eyang Subur yang selama ini dinilai bermasalah.


"Laporan itu terkait dengan pasal 332 dan 279, tentang melarikan anak perempuan tanpa ijin dan mengilangkan asal usul perkawinan. Dari pertanyaan yg diajukan sebanyak 26 pertanyan dan dijawab dengan 26 jawaban juga," urai M. Mahdi kuasa hukum Ani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).


Mewakili kliennya, Mahdi menuturkan bahwa Ani tetap pada pendiriannya menolak tudingan dirinya dibawa kawin lari dengan Eyang Subur.


"Dari jawaban-jawaban seperti yang dikatakan kalau nikah itu tidak direstui, ternyata sebelum nikah Ani sudah membawa dana ke sana untuk dilaksakan acara selamatan. Kedua, sebelum nikah tanggal 4 Desember 2005, sudah lewat telepon disampaikan kepada ortu dia pemeberitahuan tentang pernikahan. Itu pemberitahuan bukan izin. Karena izin sudah sebelum itu, akhir Oktober 2005," lanjut Mahdi.


Selama ini Ani memang kekeuh disebut-sebut dirinya menikah tanpa izin. Terkait hal tersebut, Eyang Subur juga segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.


(doc/doc)