Orangtua Bantah Izinkan Ani Nikah dengan Eyang Subur

Jakarta - Pernyataan Annisa atau yang akrab disapa Ani tentang pernikahannya dengan Eyang Subur langsung mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang berkaitan. Ani sebelumnya mengaku menikah dengan Subur atas izin ayahandanya, Ade Junaedi.

Namun hal itu dibantah tegas oleh pihak keluarga Ani. Pengacara Adi Bing Slamet yang sekaligus juga pengacara keluarga Ani, Fahmi Bachmid menegaskan, Ade tak pernah diminta menjadi wali pada pernikahan anaknya dengan Subur.


"Nggak ada. Persoalannya adalah wali. Wali perempuan itu kan orangtua, kalau orangtua nggak ada ya harus saudaranya yang paling dekat, misalnya Om atau siapanyalah," terang Fahmi via ponselnya, Rabu (1/5/2013).


"Di sini ada hukum Islam yang dilanggar oleh Subur," tambahnya.


Sebelumnya Ani mengklarifikasi bahwa dirinya menikah dengan Subur tanpa paksaan seperti dituduhkan sejumlah pihak. Menurut keponakan salah satu korban Subur, Arya Wiguna itu, dirinya bahagia dengan Subur.


Fahmi menerangkan, kliennya memang tak pernah diundang ke pernikahan yang digelar secara sembunyi-sembunyi itu. "Seorang wanita (menikah) tanpa wali itu tidak benar dalam undang-undang," tegas Fahmi.


Keluarga Ani sendiri sudah melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya atas tuduhan membawa lari anaknya. Selain itu, keluarga juga sudah mengadukan kasus tersebut ke Komnas Perempuan.


(kmb/mmu)