Jaksa Banding, Andhika Mahesa Bisa Gila di Penjara

Jakarta - Andhika eks Kangen band divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas tuduhan melarikan gadis di bawah umur yang kini menjadi istrinya, Caca. Tapi, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Menurut pengacaranya, Priyagus Widodo, pada Senin (29/4/2013) lalu, JPU mengajukan banding dan meminta Andhika dihukum sepuluh bulan penjara.


"Jadi jaksa minta banding, tidak terima tujuh bulan, mau sepuluh bulan," ungkap Priyagus saat dihubungi via telepon, Kamis (2/5/2013).


Menurut Priyagus, Andhika bisa saja menerima pengajuan banding JPU tersebut. Namun menurut Priyagus, Andhika tetap mengeluh.


"Andhika menerima. Dia bilang 'Ini saya sudah gila kalau lama di dalam sini'," ucap Andhika ditirukan Priyagus.


Lantas apa langkah hukum pihak Andhika ke depan? "Menunggu, kita akan sanggah dan kontra memori banding. Sehingga kita menunggu," ucapnya.


"Saya menyayangkan kalau jaksa banding. Sudah cukup, sudah lebih dua per tiga kok masih banding, kecuali hukuman bebas," lanjutnya.


(kmb/mmu)