Kasus Penipuan, Rain Dituntut Rp 17,4 M

Jakarta - Tahun 2013 rupanya bukan tahun yang baik bagi Rain. Setelah bermasalah dengan pelanggaran aturan wajib militer, kini Rain dituntut karena kasus penipuan sebesar KRW 2 miliar atau sekitar Rp 17,4 miliar.

Rain dan dua karyawan agensinya J.Tune Creative dituntut oleh Mr Lee. Lee telah menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 17,4 miliar untuk sebuah perusahaan brand fashion yang dijanjikan dibentuk oleh agensi Rain.


Kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama. Tahun 2010 lalu, Rain sudah dinyatakan tak bersalah. Namun pada 2011, pengadilan menyatakan bahwa dibutuhkan investigasi tambahan dan kasus pun dibuka kembali.


Lee mengaku dirinya dibujuk oleh direktur J.Tune Creative Kang. Kang membujuknya untuk ikut menginvestasikan uang. Percaya pada popularitas Rain, ia pun memberikan uangnya Rp 17,4 miliar.


"Aku diberi tahu bahwa Rain juga ikut investasi sebesar KRW 1 miliar (sekitar Rp 8,7 miliar) dengan uangnya sendiri dan J.Tune Creative juga investasi KRW 1,5 miliar (sekitar Rp 13 miliar) untuk perusahaan fashion ini, jadi aku percaya keuangannya stabil. Tertipu dengan ini, aku menginvestasikan KRW 2 juta. Tapi ternyata aku baru tahu bahwa uang yang diinvestasikan ke perusahaan itu hanya uang KRW 2 juta milikku," jelas Lee dilansir AllKPop, Rabu (20/3/2013).


Perusahaan itu pun tak berjalan lancar dan tutup hanya 2 tahun setelah berdiri. Rain sendiri dikabarkan memang tidak tertarik berbisnis atau menjalankan perusahaan tersebut.


Rain sendiri saat ini masih menjalani sisa masa wajib militernya. Ia baru akan keluar pada Juli mendatang.


(ast/mmu)