Dengan senyum mengembang, bapak satu anak itu menerima surat keterangan Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Senin (22/9/2014). Surat tersebut menyatakan Ariel telah selesai menjalankan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga kini statusnya menjadi warga negara bebas.
"Nanti aja ya. Daripada ngulang-ngulang. Di jumpa pers saja," tutur Ariel seraya tersenyum.
Penyerahan surat dilakukan oleh Kasie Bimbingan Klien Dewasa Budiana mewakili Kepala Bapas Bandung Nuruddin Musa yang berhalangan karena sakit.
"Ariel ini mulai Bebas Bersyarat sejak 23 Juli 2012 sampai 21 September 2014 kemarin. Karena kemarin libur, makanya baru diserahkan hari ini," ujar Budi.
Ia juga mengatakan, selama proses bimbingan Ariel telah menaati seluruh ketentuan yang ada.
Setelah dari Bapas, Ariel masih harus mengurus administrasi di Kejaksaan Negeri Bandung.
Tak hanya itu, ia juga akan memberikan keterangannya di sebuah cafe di kawasan Bandung terkait pembebasan murninya sekaligus peluncuran video klip NOAH.
(tya/wes)