Kali ini seorang musisi asa Maluku bernama Doddie Latuharhary melaporkan Inul Vizta. Inul Vizta disebut telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Mendatangi SPK (Sentra Pelayanan Kemasyarakatan) Polda Metro Jaya, Kamis (25/9/2014) Jakarta Pusat. Doddie yang didamping oleh pengacaranya Sabar Ompu Sunngu telah memiliki bukti-bukti pelanggaran hak cipta.
Tak hanya Inul Vizta, beberapa tempat karaoke juga dilaporkan oleh Doddie. "Di sana kita melihat ada lagu yang diproduksi oleh saya, ciptaan saya dan yang saya nyanyikan sendiri," kata Doddie di bagian SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Pengacara Doddie, Sabar Ompu Sunngu SH pun menambahkan bahwa kliennya telah dirugikan dengan usaha tersebut. Bersama kliennya Sabar pun ingin menuntut hak kliennya sebagai musisi.
"Di sini Kami menuntut karena hak dia dibajak. Sesuai dengan UU hak cipta hukumannya 7 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Di sini kliennya kami merasa dirugikan," tandas Sabar.
(mah/mmu)