Arya Wiguna Tetap Persoalkan Status Perkawinan Para Istri Subur

Jakarta - Istri-istri Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet Cs ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2013). Arya Wiguna yang juga tengah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi yang sama pun memberikan tanggapannya terhadap pelaporan yang dilakukan para istri Subur tersebut.

Lewat kuasa hukum, Arya Wiguna mengungkapkan, perkawinan poligami yang dilakukan Subur dengan ketujuh istrinya itu tidak sah.


"Saya perlu menjelaskan sedikit, ini sudah terjadi akrobat hukum oleh Subur dan istri-istrinya. Seorang yang melakukan poligami haruslah tepat, kalau dia ingin menikah lagi harus dapat izin dari istri pertama, tapi tidak dalam bentuk tertulis. Mereka harus mendapatkan izin dari pengadilan agama," ujar Muhammad Mahendratta, saat ditemui usai menemani Arya Wiguna menjalani BAP di Polda Metro Jaya.


Arya juga menanggapi komentar keponakannya, Ani yang kemarin menegaskan bahwa dirinya tak pernah merasa dipaksa kawin dengan Subur. Menurut Arya, Ani selama ini telah diguna-guna oleh mantan gurunya tersebut.


Kini, ia pun tak segan-segan untuk melaporkan keponakannya itu karena dinilai menyimpang. "Sekarang istri-istri Subur tolong hentikan. Mas Arya sendiri meski Ani ini keponakan kalau salah tetap harus dihukum," imbuh Mahendratta.


Arya pun kemudian menimpali. Menurut dia, meski Ani merasa sudah cukup dewasa untuk memilih suami yang ingin ia nikahi, namun ia tetap menilai perkawinan itu tidak benar karena tak diwalikan oleh ayahnya sendiri.


"Kalau ajaran agama saja sudah diakrobatkan, ini adalah masalah pokok. Ini justru akan memudahkan kita dalam laporan ke polisi. Wali nikah yang menikahkan itu juga harus diusut," ujar Arya.


(doc/mmu)