Adi Bing Slamet Dapat Dukungan Baru untuk Melawan Eyang Subur

Jakarta - Kasus perseteruan Adi Bing Slamet dan Eyang Subur memang menyita perhatian banyak orang. Kini giliran Tim Pengacara Muslim (TPM) memberikan dukungan mereka terhadap Adi untuk menyelesaikan kasusnya dengan Subur.

Dukungan terhadap Adi itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pembina TPM, Muhammad Mahendrata saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).


"Saya sebagai Ketua Dewan Pembina TPM menegaskan ke publik insya Allah akan membela Adi karena ada bukti yang cukup kalau Subur melakukan tindakan penodaan agama seperti pasal 156 a KUHP," ujar Mahendrata.


Selain dituduh melanggar pasal penodaan agama, Subur sebelumnya juga telah divonis MUI menyimpang dari syariat Islam. Mahendrata pun menilai Subur tidak melaksanakan fatwa MUI.


"Yang paling gampang dibuktikan adalah Subur memiliki lebih dari empat istri. Itu jelas melanggar syariat Islam. MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang itu tapi sampai sekarang tidak ada indikasi Subur melaksanakan fatwa dari MUI dengan menceraikan istri kelima dan seterusnya," tuturnya.


(kmb/mmu)