Raffi Ahmad Bebas, Mengapa Tim Hotma Justru 'Ribut' dengan BNN?

Jakarta - Walau dengan embel-embel 'sementara', Raffi Ahmad kini telah dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dari panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Minggu (29/4/2013). Seiring dengan itu, Raffi 'putus hubungan' dengan tim pengacaranya yang dipimpin oleh Hotma Sitompoel.

Nah, itulah yang kemudian berbuntut panjang. Hotma Cs sepertinya tak terima begitu saja. Pihaknya menuding, BNN telah menekan Raffi untuk berhenti menggunakan jasa tim Hotma.


"Sangat disayangkan BNN tidak menjaga wibawa lembaganya dengan menempuh tindakan yang melanggar hukum, memaksa Raffi melepas kuasa dari kantor kami. Secara hukum, tindakan BNN tersebut sangat tidak etis dan menghina profesi advokat," ujar anggota tim pengacara Raffi, Gloria Tamba saat berbincang dengan detikHot, Minggu (28/4/2013) malam.


Menurut Gloria, memutus hubungan dengan tim Hotma tersebut merupakan syarat dari BNN bagi pembebasan Raffi. Namun, pihak BNN membantah semua tudingan dari kubu Hotma tersebut.


Terlepas siapa yang benar dalam hal ini, bagaimana pun menjadi ironis, ketika Raffi kini bisa menikmati kebebasannya, justru pihak-pihak yang berkepentingan 'berantem' sendiri. Bukankah mestinya, baik pihak BNN maupun lebih-lebih tim pengacara menyambut dengan suka cita pengangguhan penahanan Raffi tersebut?


Sambutan penuh suka cita justru diperlihatkan oleh sahabat-sahabat Raffi. Salah satunya Olla Ramlan. Ia mengaku sudah tak sabar melihat Raffi kembali berkarya.


"Setelah cukup lama, semoga bisa kembali kerja lagi. Insya Allah kalau saya ada di acara musik bareng Raffi atau Raffi yang jadi bintang di acara saya. Mudah-mudahan kita bisa ketemu lagi," ujar Olla Ramlan yang ditemui bersama sang suami Aufar di sebuah acara di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013).


Gloria sendiri akhirnya mau tak mau harus lebih mementingkan Raffi. "Kalau itu yang terbaik untuk Raffi, kami mau bilang apa? Tapi, Raffi sudah bilang akan kembali menunjuk kami. Hak menunjuk pengacara adalah hak asasi, nggak bisa dibatasi apalagi dikekang," ujar Gloria.


Sementara pihak BNN melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing menegaskan, penangguhan penahanan Raffi tidak bersyarat seperti dituduhkan Hotma Cs.


"Penangguhan penahanan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kalau kondisi fisik dan psikis Raffi sudah membaik. Dan juga karena mengacu pada surat permohonan ibunya Raffi. Yang paling penting ya karena hasil pemeriksaan dokter BNN," ungkap Partahi saat dihubungi melalui telepon, Senin (29/4/2013).


"Berkas sudah P19, dalam waktu dekat akan kami lengkapi, kami ikuti petunjuk jaksa. Methylon itu kan sudah ada di undang-undang, nanti juga kami akan hadirkan saksi ahlinya. Ya dalam waktu dekatlah," tutur Partahi.


(nu2/mmu)