BNN Bantah Minta Raffi Stop Gunakan Jasa Hotma Sitompoel

Jakarta - Kabar yang cukup mengejutkan berembus menyertai penangguhan penahanan Raffi Ahmad. Kabarnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) minta agar Raffi tak menggunakan lagi jasa pengacara Hotma Sitompoel.

Pada Minggu (28/4/2013) malam, salah satu tim Hotma, Gloria Tamba mengungkapkan bahwa pihak BNN telah memaksa Raffi untuk melepas kuasa hukumnya dari timnya. Hal itu, tuding Gloria, merupakan syarat agar Raffi ditangguhkan penahanannya.


"Per Sabtu (27/4/2013) kemarin, sebelum Raffi dikeluarkan dari Lido. BNN sudah siapkan surat agar Raffi lepas kuasa dari kami," ujar Gloria.


Saat dikonfirmasi soal pernyataan Gloria itu, pihak BNN langsung membantahnya. Kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan menegaskan, Raffi mendapat penangguhan penahanan atas dasar pertimbangan hukum.


"Tidak benar itu. Artinya begini apa yang dilakukan BNN itu adalah pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum yang semua diatur dalam pasal 31 KUHAP dan pasal 21 KUHAP," ujarnya kepada detikHot saat dihubungi lewat telepon, Senin (29/4/2013).


Bunyi pasal 31 KUHAP, yaitu atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.


Menurut Dwi Heri, pemberian penangguhan terhadap Raffi telah memenuhi dua syarat, obyektif dan subjektif. Hasil medik juga menyatakan Raffi sudah diperbolehkan untuk melakukan rawat jalan.


"Kondisi kesehatan Raffi sudah cukup baik sehingga layak untuk dilakukan rawat jalan," ucapnya.


Dwi Heri menegaskan tidak ada perjanjian-perjanjian rahasia antara Raffi dan BNN. "Saya bantah keras, tidak ada itu. Mereka ajukan permohonan (penangguhan penahanan), BNN pertimbangkan, ya udah itu hal normatif. Nggak ada deal-deal itu," tegasnya.


(hkm/mmu)