Sidang Kasus Pembakaran Rumah Pipik, Terdakwa Terus Menunduk

Jakarta - Sidang perkara dugaan pembakaran dan pencurian rumah Pipik Dian Irawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014). Kali ini Pipik kembali hadir guna memberi kesaksian.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Pipik tiba sekitar pukul 14.40 WIB. Seperti biasanya, istri mendiang Ustad Jefry Al Buchory tersebut mengenakan pakaian serba hitam dengan celana panjang putih.


"Assalamualaikum," sapa Pipik ketika menginjakkan kaki di Gedung PN Jaksel.


Setibanya di PN Jaksel, Pipik langsung memasuki ruang sidang. Ia pun disumpah sebelum memberi kesaksian.


"Saya saat itu tidur di lantai dua bersama anak-anak, saya sadar ada asap dari ruang tamu. Saya langsung keluar lewat balkon," ujar Pipik memberikan kesaksian.


Namun ketika Pipik memberikan kesaksian di ruang sidang tersebut, terdakwa yang berinisial IV hanya bisa menunduk. Ia sama sekali tidak berani menatap wajah wanita yang juga menjadi bintang pada film 'Haji Backpacker' tersebut.


Saat ini, sidang masih berlanjut. Pipik masih memberikan kesaksian dan masih ada 2 orang saksi lagi yang akan didengarkan pernyataannya oleh hakim.


(dar/mmu)