Menurut kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, pihaknya merasa tak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya bersalah. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hanya menuntut 4 bulan penjara atas penipuan itu.
"Nggak ada di sini yang mau diputus bersalah. Dia dinyatakan bersalah padahal fakta persidangan jauh dari situ," ungkapnya.
Meski telah divonis, Afrian juga berharap semua pihak memegang asas praduga tak bersalah kepada Guntur. Menurutnya, keputusan itu belum inkrah.
Sementara, Majelis Hakim Haswandi berharap dengan adanya hukuman ini Guntur bisa sadar atas perbuatannya yang telah mencederai agama. Lebih lanjut, ia juga ingin Guntur tidak melakukan hal serupa lagi ke depannya.
"Mudah-mudahan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan saudara (Guntur) telah menyalahgunakan agama, juga menjelekkan nama pemimpin agama kita," imbuh Haswandi.
(nu2/nu2)