"Nanti sidang pukul 11.30 WIB, terbuka untuk umum semua boleh masuk," ucap Lydia Wongsonegoro selaku kuasa hukum Dul kepada detikHOT, Rabu (16/7/2014).
Lebih lanjut Lydia mengatakan kalau kliennya itu sudah siap menghadapi sidang putusan. Apapun yang nanti menjadi keputusan hakim, Dul sudah siap.
"AQJ mau tidak mau harus maju terus," ujarnya.
Lydia pun menambahkan dirinya optimis terhadap hasil sidang nanti. Terlebih, dengan usia Dul yang masih 13 tahun sehingga status hukumnya bisa dipertimbangkan. Pertimbangan tersebut juga meliputi adanya Undang-undang Peradilan Anak.
"Kami berharap hakim akan mempertimbangkan usia AQJ yang masih anak-anak. Kami tetap berharap hakim menerapkan undang-undang perlindungan anak untuk kasus ini," kata Lydia.
Kurang lebih lima bulan, Dul menjalani persidangan di meja hijau terkait kecelakaan di Tol Jagorawi KM.8200 wilayah Jakarta Timur, 7 September 2013.
Dalam kecelakaan tersebut mobil Lancer yang dikendarai Dul lepas kendali sehingga menyeberang ke jalur berlawanan dan menimpa mobil Daihatsu Gran Max dan menewaskan tujuh orang dan belasan luka-luka.
(pus/wes)