Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus kepada detikHOT, Jumat (2/5/2014).
"Agendanya pembacaan dakwaan sidang perdana itu hari Rabu tanggal 7 Mei 2014," tegas Jufrry.
Roger sendiri sudah mengetahui bahwa kasusnya akan segera maju ke persidangan. Ia hanya berharap kasusnya cepat selesai dan dapat menjalan rehabilitasi di panti rehab, bukan di jeruji besi.
"Dia minta didoakan dan dia tetap siap. Dia harus ikuti persidangan itu," jelas Jufrry lagi.
Roger ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobilnya, 17 Februari lalu. Saat ditemukan terdapat jarum suntik yang masih menempel di lengan. Tak hanya itu, dalam mobil Mercy abu-abu yang dikendarainya juga terdapat empat linting ganja dan putaw.
(wes/mmu)