Jakarta - Hudi Yusuf adalah pengacara dari salah satu keluarga mantan pasien Ustad Guntur Bumi. Sebagai pelapor, ia justru telah ditetapkan sebagai tersangka mendahului sang ustad sebagai terlapor. Hudi dilaporkan balik atas tuduhan tindak pemerasan terhadap UGB.
Kini, setidaknya Hudi bisa bernapas agak lega. Sebab, UGB juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun berharap, suami Puput Melati itu taat hukum dengan tidak bersembunyi.
"Dia harus taat hukum, kalau sudah dipanggil polisi untuk diperiksa ya datang. Jangan bersembunyi," ujar Hudi mengingatkan, Jumat (2/5/2014).
Soal status tersangka yang juga dialaminya, Hudi menegaskan kembali bahwa tuduhan pemerasan itu adalah fitnah. Menurutnya, selama ini yang berinisiatif untuk berdamai datang dari pihak UGB.
"Selama ini yang berinisiatif untuk melakukan perdamaian dan menawarkan pemberian kompensasi itu datang dari pihak GB, bukan dari saya," tegas Hudi.
(nu2/mmu)