Setelah melaporkan UGB ke polisi, kali ini Yunita melaporkan mantan bosnya itu lagi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yunita yang menilai praktik pengobatan UGB mengandung unsur penistaan agama.
"Ingin menambahkan bukti baru kalau praktik ini sudah keliru dari lama. Padepokan ini menurut kami melakukan penistaan agama," ungkap pengacara Yunita, Hadi Yusuf saat ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Meski akhirnya UGB melaporkan balik Yunita dengan tuduhan fitnah, pihaknya tidak gentar. Menurutnya ia sudah mempersiapkan kemungkinan terburuk. Sebagai saksi, Yunita pun berencana untuk meminta perlindungan.
"Kita antisipasi dari segala hal. Pertama dari kepolisian, LPSK dan instansi lain," tuturnya.
Yunita juga menegaskan dirinya berkata apa adanya. Ia mengaku ingin mengungkap kebenaran. "Kalau nggak diungkap akan jadi beban. Saya mohon maaf kepada mantan pasien yang kurang berkenan dari pengobatannya," kata Yunita.
(nu2/mmu)