Saat sidang kemarin mengagendakan tanggapan dari jaksa atas pembelaan Roby. Jaksa tetap pada tuntutannya agar Roby dipenjara 1,6 tahun. Pihak Roby kemudian langsung memberi tanggapan secara lisan, dan meyakinkan majelis hakim dengan pembelaannya.
"Kalau kita berharap sesuai dengan pembelaan kita dengan Roby tetap di rehabilitasi. Tapi bagaimanapun dan apapun keputusannya, kita menghormati majelis hakim," kata kuasa hukum Roby, John Hasyim, kepada detikHOT, Kamis (10/4/2014).
Roby ditangkap polisi sejak 8 Oktober 2013. Selain menemukan ganja seberat 5,1 gram, polisi juga menyita 0,5 gram ganja lintingan di kamar kos Roby.
Menurut John, Roby cukup kelelahan menghadapi proses hukum yang panjang. Ia segera pun berharap agar nasib Roby segera diputuskan dengan adil.
(pus/ich)