Dituding Langgar Hak Cipta, Inul Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta - Tudingan melanggar hak cipta terhadap tempat karaoke Inul Vizta milik Inul Daratista oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) tak main-main. Selain ambil jalur perdata, pihak KCI pun siap ambil jalur pidana.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum KCI, Arjo Pranoto saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013). Arjo menuturkan, pihak Inul akan dijerat dengan pasal 72 ayat 1 tentang Hak Cipta.


"Selain hak cipta, tapi itu juga mencakup ketentuan pidana untuk hak cipta. Di Undang Undang Hak Cipta pasal 72 ayat 1, dihukum hukuman maksimal 5 tahun, denda uang sekitar Rp 1 miliar," ujar Arjo.


Selain itu, Arjo menambahkan bahwa pihak Inul memang sempat mengambil langkah hukum lain untuk 'melawan' KCI dengan mengambil eksepsi kompetensi. Ia pun melihat wajar atas langkah yang diambil pihak Inul.


"Ya itu kan biasa dalam pengadilan, eksepsi kompetensi," sambungnya.


(fk/mmu)