Skandal Panti Pijat, Se7en Terancam Penjara

Jakarta - Heboh skandal Se7en dan Sangchu yang kepergok menikmati minuman keras dan keluar dari rumah pijat dewasa beberapa waktu lalu masih terus dibahas oleh beberapa media di Korea. Baru-baru ini, sebuah acara di stasiun MBC 'Good Day' membahas mendalam mengenai skandal tersebut.

Dilansir AllKPop, MBC 'Good Day' menghadirkan seorang pengacara ahli yang diminta untuk menjelaskan seberapa berat hukuman yang akan diterima oleh Se7en dan Sangchu jika nantinya terbukti bersalah.


"Jika mereka meninggalkan mess tanpa ijin, mereka bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar-besarnya 3.000.000 Won (sekitar US$ 2.641) jika mengacu pada undang-undang tindak pidana militer Korea," jelas pengacara Lee Jae Man.


Lee Jae Man menekankan bahwa hukuman yang dikenakan pada keduanya jika terbukti bersalah tergantung pada situasi karena peraturan hukum lain juga bisa digunakan. Korea memiliki Undang-undang Manajemen Personil Militer yang mungkin juga bisa digunakan.


"Jika Undang-undang Manajemen Personil Militer digunakan, mereka dapat menerima salah satu hukuman antara lain, diberhentikan dari militer, dijatuhi hukuman penjara untuk prajurit militer, dilarang mengunjungi tempat-tempat tertentu selama hari libur mereka, atau ditempatkan dalam ruangan tertutup untuk introspeksi diri," pungkas pengacara tersebut.


Sampai saat ini, kasus Se7en dan Sangchu dalam masa penyelidikan oleh pihak-pihak terkait.


(mmu/mmu)