Dewi Sanca Resmi Laporkan Arya Wiguna ke Polisi

Jakarta - Dewi Sanca ternyata tak hanya konsultasi sambil membawa saksi ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/7/2013). Setelah kuasa hukumnya datang, ia pun resmi melaporkan Arya Wiguna dengan pasal 335 KUHP atas tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dalam laporan bernomor LP/2316/VII/2013/PMJ/Dit Reskrimum itu, Dewi mencantumkan dua orang saksi, Anik dan Sofi. Dewi juga menuliskan dalam laporannya bahwa tindakan Arya telah merugikannya secara moril dan materil.


"Kita bawa dua saksi biar sekalin nanti nggak bolak-balik," ucap Dewi saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya bersama asisten, saksi dan kuasa hukumnya.


Dewi sebelumnya berbicara di berbagai media perihal tingkah laku Arya yang menurutnya melecehkan. Selain diajak bercinta, pedangdut yang terkenal karena goyangan ularnya itu juga mengaku bahwa bagian intimnya dipegang Arya.


"Dia narik-narik baju ke aku dan menyentuh alat vital Dewi, ya bisa dibilang kayak bagian dada," akunya sebelum membuat laporan.


Penyanyi kelahiran Jakarta, 4 November 1983 itu menampik tudingan bahwa ia hanya mencari sensasi dan mengejar popularitas. Ia menyebut upayanya berbicara di media dan melakukan laporan ke polisi sebagai perjuangan mempertaruhkan harga diri.


(ich/ich)