Sudah Nikahi CC, Andhika Mahesa Akan Tetap Disidang

Jakarta - Kasus hukum yang menjerat mantan vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung dan siap untuk disidangkan. Andika pun kini beralih menjadi tahanan Kejari setelah selama hampir dua bulan menjadi tahanan Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes M. Nurochman mengatakan berkas perkara atas tersangka Andhika dilimpahkan ke Kejari, Kamis (21/2/213). “Andhika sudah resmi menjadi tahanan Kejari. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan,” kata Nurochman, kepada detikHOT, Jumat (22/2/2013).


Andhika ditahan di Polresta sejak 15 Desember lalu atas tuduhan melarikan anak dibawah umur, CC (17). Kasus ini terungkap setelah orang tua dari anak yang dibawa Andhika melapor ke polisi.


Andhika akan dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimial 15 tahun pejara dengan denda minimal Rp 60 juta atau maksimal Rp 300 juta.


Tersangka diperkirakan akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk pembuatan surat dakwaan. Dalam waktu paling lama 7 hari kasus Andhika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.


Andhika sendiri sudah menikahi CC, anak yang diduga dibawa kabur. Pernikahan yang dilangsungkan pada 9 Februari lalu itu sudah mendapat restu dari orang tua CC.


(kmb/hkm)