Slank Batalkan Judicial Review UU Kepolisian

Jakarta - Band Slank mengurungkan niatnya untuk mengajukan uji materi (Judicial Review) Pasal 15 Ayat 2(a) Undang-undang Kepolisian yang mengatur izin keramaian. Awalnya, Slank ingin melakukan uji materi atas UU tersebut karena merasa sering dicekal untuk tampil.

"Hari ini kami datang bersilaturahmi ke Polri, setelah ada komunikasi beberapa kali, seperti dalam lagu Pulau Biru bahwa segala persoalan bisa diselesaikan dengan bicara, dan ujungnya kami akan mencabut uji materi di MK dengan jaminan," kata Bimbim yang mewakili kelompok Slank.


Pernyataan tersebut disampaikan Bimbim saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Sanjaya I, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).


Bimbim merasa, tidak diberikannya izin keramaian di beberapa konser bukan sebagai bentuk pencekalan. Meski di awal pengajuan Slank menilai langkah kepolisian yang selama ini tidak memberikan izin keramaian sebagai bentuk pencekalan.


"Ternyata kami tidak pernah dicekal," ujar Bimbim.


"Bahkan, pihak Polri akan mendukung Slank tampil di mana saja, dari Sabang sampai Merauke. Dan, musisi menjamin musisi lainnya saja," ujar Bimbim.


Slank datang dengan personel lengkap pada pukul 14.30 WIB. Selain itu, Bunda Ivet juga ikut mendampingi jumpa pers yang digelar.


Kapan permohonan uji materi itu akan dicabut?


"Sesegera mungkin, Senin kita akan cabut," jawab gitaris Slank Abdi yang ikut menjadi wakil juru bicara.


(ahy/mmu)