Usai Nyatakan Batalkan Judicial Review, Slank Akan Gelar Konser Bareng Polri

Jakarta - Band Slank menyatakan akan mencabut uji materi (judicial review) Pasal 15 ayat 2(a) tentang rekomendasi izin keramaian. Bimbim cs ingin memperlihatkan tidak ada sitegang antara kelompok musik tersebut dengan kepolisian. Itu akan dibuktikan Slank dengan menggelar konser bareng.

"Daripada menghabiskan waktu kita di persidangan, akan lebih baik kalau Slank dan Polri bergandengan tangan menghadapai bahaya yang lebih besar, seperti narkoba. Dan bareng Polri kita berencama mengadakan konser bersama. Itu memperlihatkan tidak ada masalah antara Slank dan polri," kata pentolan Slank Bimo Setiawan atau akrab disapa Bimbim.


Pernyataan tersebut disampaikan Bimbim dalam junpa pers di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).


Menurut Bimbim, ada hambatan komunikasi antara pihaknya dengan Polri dalam pemahaman sistematika perizinan keramaian bila hendak menggelar konser. Slank menilai, langkahnya dalam mengajukan judicial review karena faktor ketidaktahuan.


"Dari awal kita melakukan usulan karena kami ingin tahu mengapa kami tidak bisa tampil, dan ujungnya kami ingin bisa tampil seperti sebelumnya, dan ujungnya ternyata adalah hambatam komunikasi," kata Bimbim.


Setelah ditelaah, Bimbim menjelaskan, di dalam Undang-undang Kepolisian (UU No. 2 tahun 2002) terutama pasal 15 ayat 2 (a) yang mengatur mengenai rekomendasi izin keramaian, tidak ada kata tidak memberi izin. Justru, katanya, undang-undang mengatur mengenai hak berekspresi suatu kelompok atau pun individu.


"Di undang-undang memberi izin, tidak ada kata-kata tidak memberi izin keramaian, Undang-undang mengizinkan berekspresi," katanya.


Kabagpenum Polri, Kombes agus Rianto, meenjamin pihaknya tidak akan pernah melakukan pencekalan terhadap kegiatan di masyarakat.


"Polri tidak akan pernah melakukan pencekalan, yang perlu ditekankan tetap mengacu peraturan perundangan. Sejak awal, kita tidak pernah melakukan diskriminaisai terhadap kegiatan seni budaya dan kegiatan kemasyrakatan lainnya," jelas Agus.


(ahy/ich)