Melihat hal tersebut, Andhika pun mengaku sangat kecewa. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumanya, Ferry Juan kepada detikHOT, Jumat (22/2/2013).
"Dia kecewa kenapa sudah menikah masih juga begini," ungkap Ferry.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes M. Nurochman mengatakan berkas perkara atas tersangka Andhika sudah dilimpahkan ke Kejari, Kamis (21/2/213).
“Andhika sudah resmi menjadi tahanan Kejari. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan,” kata Nurochman, kepada detikHOT, Jumat (22/2/2013).
Andhika sendiri disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Andhika pun diancam dengan hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimial 15 tahun pejara dengan denda minimal Rp 60 juta atau maksimal Rp 300 juta.
Andhika dan CC sendiri telah menikah pada 9 Februari lalu. Pernikahan tersebut adalah syarat perdamaian dari pihak CC yang sebelumnya sempat melaporkan Andhika ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan membawa lari CC.
(fk/ast)