Namun pengacara Hotma Sitompoel bereaksi keras dan menentang keputusan BNN merehabilitasi Raffi. Menurut Hotma, ibunda Raffi, Amy Qanita juga marah dengan dikirimnya Raffi ke panti rehab.
"Tante Amy sendiri marah seperti saya. Saya mewakili keluarga. Apa yang saya sampaikan ini mewakli ibunya Raffi," ucap Hotma Sitompoel di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Tentu, kemarahan keluarga dan kuasa hukum itu karena menilai Raffi tak seharusnya direhab. Menurut sang pengcara, Raffi belum termasuk kategori pecandu.
"Orang yang direhab itu tingkat kecanduan. Kalau tingkat rekreasi (recreational user), ia cukup dinasehatkan itu seperti yang direktur RSKO bilang di depan publik," ujarnya berpendapat.
Hotma sendiri sudah membawa saksi-saksi ahli untuk memperjuangkan kliennya itu. Raffi sendiri dipastikan akan menjalani rehabilitasi hingga masuk agenda pengadilan.
(kmb/kmb)