Tak ada wajah lesu saat Fariz memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada pemandangan yang berbeda kali ini, kedua putri kembar Fariz memberikan sisir agar sang ayah merapihkan rambut pelantun hits 'Sakura' tersebut.
"Inisiatif aja sih ngasih sisir ke papah," kata Rivenski dan Rivenska, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, (16/3/2015).
Ini adalah sidang kedua yang dijalankan Fariz. Minggu lalu sidang perdana Fariz RM telah digelar. Yang juga dihadiri oleh Oneng dan putri kembar Fariz. Sidang kali ini mengagendakan menyampaikan eksepsi atau keberatan dari pihak Fariz.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mah/wes)