Seniman Jepang Pembuat Instalasi 'Alat Kelamin' Didakwa Bersalah

Jakarta - Awal Desember lalu, seorang seniman Jepang Megumi Igarashi ditangkap lagi karena karya seni instalasi 'alat kelamin wanita' yang dibuatnya. Seperti dilaporkan koran Asashi Shimbun, pekan lalu Pengadilan Jepang mendakwanya bersalah dengan membuat 'tindak kecabulan'.

Selain itu, ia juga dituduh memamerkan 'karya cabul'-nya di toko peralatan seks di Tokyo. Serta mengirim data 3Dimensi ke beberapa orang.


Sebelumnya, Megumi juga pernah ditangkap pada pertengahan Juli lalu, kemudian dibebaskan karena tekanan dari masyarakat atas kasus tersebut. Sebagian masyarakat Jepang banyak yang menganggap karya Megumi tidak mengandung cabul namun adalah seni instalasi.


Dalam pernyataan tertulisnya, Megumi tetap menyatakan tidak bersalah. "Karya saya tidak cabul dan jorok. Ini saya buat untuk mengundang tawa dari publik," tuturnya.


Di Jepang sendiri terdapat aturan Undang-Undang Kecabulan yang melarang warga negaranya menggambar alat kelamin. Jika diterbitkan di media atau medium apa pun, gambar tersebut harus dikaburkan.


Karena aturan ini, jika terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara atau denda sekitar Rp 200 juta. Hingga kini seniman berusia 42 tahun itu masih ditahan di dalam tahanan.


(tia/tia)