Secara tegas pengacara Chacha, Aldila Warganda mengatakan, akan menindak tegas siapapun orang yang terlibat merekam dan menyebarkan materi berbentuk video dan audio tersebut.
Sayang sekali, dalam persidangan materi tersebut tidak ditunjukkan. Aldila juga penasaran seperti apa isi rekaman itu. Hanya saja, ia langsung bereaksi ketika pihak Ben menjadikannya sebagai bukti tambahan.
"Kuasa hukun Ben sendiri di persidangan mengaku ngambil bukti ini tanpa izin. Bukti di dalamnya percakapan Marshanda dan orangtua yang diambil tanpa izin," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
"Kita hanya tahu ini percakapan Marshanda dan orangtua yang direkam tanpa izin dan diambil tanpa izin. Itu kayak you lagi ngobrol terus direkam. Pokoknya, siapa pun yang terlibat dalam video yang mengambil privasi orang tanpa izin akan ditindak secara hukum ITE silahkan you cek," tegasnya.
Begitu juga pihak Ben, Dewi Indah Yani yang mengaku tak mau mengungkap apa isi percakapan itu. "Kami tak mau memberikan tanggapan apapun mengenai bukti yang kami berikan," kata Dewi.
(nu2/mmu)