"Selama di Cipinang, dia mengeluhkan bukan karena penempatannya di penjara, tapi dia sebagai warga negara merasa berhak mendapatkan rehabilitasi. Yang membuat dia gelisah karena tidak adanya dokter," kata pengacaranya, Hendra Heriansyah di PN Jaksel.
Simak: Alphard Ditarik Muzdhalifah, Nassar: Lebih Jehong dari Leasing!
Menurut Hendra, kliennya memang lebih memerlukan monitoring dari ahli medis demi sembuh total dari ketergantungan obat terlarang.
"Untuk memberikan terapi secara medis dan psikologis untuk memonitor perkembangan kesehatannya," ujarnya.
Dalam pengajuan keberatannya di sidang, Hendra mengupayakan agar Fariz tetap menjalani hukuman di panti rehabilitasi.
Foto: Makin Intim... Syahrini dan Dash Berlin Naik Jet Pribadi ke Yogyakarta
"Jika eksepsi kami dikabulkan maka Fariz harus dikeluarkan dari Cipinang. Kalau memang hakim menolak eksepsi kami, maka kami akan ajukan banding," tuturnya.
Fariz ditangkap pada 6 Januari di rumahnya, Bintaro Jaya dengan barang bukti ganja, heroin dan sabu. Saat dites urine, Fariz positif mengkonsumsi tiga barang tersebut.
(kmb/mmu)