Palsukan Surat Izin Penjualan Tiket, Panitia Konser One Direction Ditahan

Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan M Lutfi Moneyono, panitia konser One Direction sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait pemalsuan izin penjualan tiket konser boyband asal Inggris itu.

Lutfi pun telah resmi ditahan polisi, sejak penangkapan pada Sabtu (31/5) lalu. "Yang bersangkutan sudah diperiksa dan dilakukan upaya penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/6/2014).


Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Surat izin yang dipalsukan itu, digunakan tersangka sebagai dasar agar bisa melakukan penjualan tiket pada tanggal 31 Mei lalu.


Rikwanto menambahkan, hingga tersangka ditangkap, belum ada satu pun tiket yang terjual kepada para penggemar boyband pelantun 'Story of My Life'. "Belum ada penjualan," tegasnya.


Dijelaskan Rikwanto, tersangka bertindak selaku admin operasi pada kepanitiaan konser tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, belum ada upaya dari pihak panitia untuk mengajukan perizinan masalah konser atau pun penjualan tiket.


Tersangka ditangkap di kantornya di The Kasablanka, di jalan Casablanca Raya Kavling 88 Tebet, Jaksel, tanggal 31 Mei 2014 lalu. Tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor Lp/926/K/V/2014/PMJ/ Restro Jaksel, karena memalsukan surat izin kegiatan yang seolah-olah dikeluarkan Polsek Tebet.


Tersangka memalsukan izin tersebut dengan cara men-scan surat izin kegiatan sebelumnya, yang dikeluarkan tanggal 6 Mei lalu untuk izin kegiatan karnaval. Dari tersangka polisi menyita sejumlah dokumen, serta peralatan untuk memalsukan dokumen tersebut.


Polisi telah memeriksa direktur, building operational manager, koordinator sekuriti terkait pemalsuan tersebut. Saat ini polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut.


One Direction sendiri rencana akan menggelar konser di Jakarta pada 25 Maret 2015 mendatang. Stadion Utama Gelora Bung Karno pun dipilih sebagai tempat konser mereka digelar.


(mei/fk)